Saturday, August 05, 2006

Surabaya, 3 Agustus 2006
No. 4 /S/VIII/2006

Yth.:
PT. Perhutani
qq. Perhutani Unit II Jawa Timur
Di Jl. Gentengkali 49
Surabaya



Hal : S O M A S I

Dengan hormat.

Kami Aliansi Pembela Rakyat Sendi (APRS), beralamat sekretariat di Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Jl. Pucang Anom Timur II / 21 Surabaya dan Lembaga Hukum & HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Surabaya di Jl. Kalimas Udik I / 7 Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama warga Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat (FPR) Mojokerto, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 April 2006, dengan ini menyampaikan somasi atau peringatan kepada PT. Perhutani sebagai berikut :

1. Bahwa tanggal 2 Maret 2006, Perhutani melalui Ir. Eka Muhammad Ruskanda, Pegawai Perhutani yang beralamat di Jl. Danau Sentani Tengah II H2F 13 RT. 06 RW. 13 Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Malang, telah melaporkan masyarakat yang tergabung dalam FPR Mojokerto tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto dengan tuduhan “melakukan serobot tanah milik Perhutani”, sehingga berdasarkan laporan tersebut maka beberapa warga yang tergabung dalam FPR Mojokerto tersebut telah dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan perambahan serta menduduki hutan sebagaimana menurut UU No. 41 / 1999 tentang Kehutanan.

2. Bahwa berdasarkan surat-surat yang diterbitkan Perhutani KPH Pasuruhan di Jl. Terusan Kawi 1 Malang serta KPH Pacet di Jl. RA. Kartini 41 Pacet, Mojokerto, maka dapat dikonklusikan bahwa perbuatan laporan ke Polres Mojokerto tersebut atas perintah jabatan dalam PT. Perhutani.

3. Bahwa perbuatan hukum Perhutani dalam melaporkan warga yang tergabung dalam FPR Mojokerto yang melakukan reklaim terhadap eksistensi Desa Sendi di kawasan Pacet Selatan tersebut di samping merupakan tindakan yang memicu perlawanan masyarakat, juga tindakan yang sembrono, dalam sudut pandang hukum tidak terukur secara jelas dan pasti, sebab Perhutani melakukan klaim lahan eks Desa Sendi tersebut dengan alasan bahwa Boschwezen di Jaman Kolonial Belanda telah melakukan “pembebasan” tanah warga Desa Sendi didasarkan pada bukti Berita Acara Tukar Menukar dan Pemberian Ganti Rugi Selanjutnya, Nomor 1 - 1931, tanggal 21 Nopember 1931 dan Nomor 3 - 1932, tanggal 10 Oktober 1932, hal mana untuk kawasan Desa Sendi dibebaskan seluas 72, 55 hektar dan yang tidak dibebaskan seluas 50 hektar. Tetapi ternyata dalam kenyataannya Perhutani melakukan klaim terhadap Desa Sendi secara utuh, sehingga dalam hal ini Perhutani telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebab telah melakukan perbuatan “mengeliminasi” hak milik atas tanah maupun persekutuan Desa milik masyarakat yang dilindungi secara konstitusional.

4. Bahwa ternyata Berita Acara Tukar Menukar dan Pemberian Ganti Rugi, Nomor 1 - 1931, tanggal 21 Nopember 1931 dan Nomor 3 - 1932, tanggal 10 Oktober 1932 tidak merupakan pelepasan hak milik atas tanah masyarakat Desa Sendi, tetapi hanya merupakan penaggantian atas tanaman di lahan masyarakat Desa Sendi dan hal tersebut tidak menghilangkan hak milik atas tanah bagi masyarakat Desa Sendi, tetapi dalam kenyataannya Perhutani telah menggunakan Berita Acara tersebut sebagai alat bukti hak.

5. Bahwa secara hukum, Berita Acara Tukar Menukar dan Pemberian Ganti Rugi, Nomor 1- 1931, tanggal 21 Nopember 1931 dan Nomor 3 - 1932, tanggal 10 Oktober 1932 tersebut terjadi di Jaman Belanda, yang menurut fakta notoir (tidak perlu dibuktikan) merupakan tindakan pemaksaan kepada rakyat sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah.

6. Bahwa selain itu, penguasaan lahan rakyat oleh Boschwezen setelah berlakunya UU No. 5 / 1960 (UU Pokok-pokok Agraria) harus dilakukan identifikasi. Perhutani tidak dapat begitu saja melakukan klaim dengan cara meneruskan penguasaan lahan milik rakyat yang dikuasai Boschwezen, kecuali jika Badan Pertanahan Nasional telah melakukan konversi dan memberikan suatu hak pengelolaan kepada Perhutani.

7. Bahwa karena belum adanya kepastian dasar hak penguasaan Perhutani atas kawasan hutan tersebut maka sesungguhnya lebih dulu harus ditetapkan lebih dulu batas kawasan hutan, apalagi di era otonomi daerah wewenang penyusunan batas kawasan hutan ada di tangan pemerintah propinsi dan kabupaten / kota, sebagaimana hal itu juga diatur dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 32/Kpts-II/2001, tanggal 12 Pebruari 2001, dan untuk hutan di kawasan Jawa Timur juga memperhatikan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan Di Propinsi Jawa Timur.

8. Bahwa pihak Perhutani sendiri, berdasarkan kesaksian masyarakat di Pacet dan sekitarnya, telah melakukan penebangan atas hutan di lahan sengketa tersebut yang topografinya rata-rata 45 derajat, dan hal itu merupakan pelanggaran hukum yang serius, juga merupakan tindak pidana perusakan lingkungan dan hutan.

Berdasarkan uraian tersebut maka kami meminta kepada Perhutani untuk:

melakukan “pembatalan” atas laporannya di Polres Mojokerto segera, dengan permintaan agar Polres Mojokerto membatalkan proses penyidikan yang dilakukan kepada warga yang tergabung dalam FPR Mojokerto, selambat-lambatnya pada tanggal 6 Agustus 2006.

Apabila Perhutani tidak menjalankan permintaan dalam somasi ini maka kami atas nama FPR Mojokerto akan melakukan upaya-upaya hukum, diantaranya: melaporkan Perhutani Jawa Timur dengan tuduhan telah melakukan perusakan hutan lindung dan lingkungan, melakukan penguasaan secara tidak sah terhadap lahan Desa Sendi, serta upaya-upaya hukum lainnya yang memungkinkan untuk itu.
Adapun selama ini kami tidak melakukan upaya hukum atas perbuatan Perhutani yang diduga keras melanggar hukum tersebut karena berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan di meja perundingan sebab selama ini yang berperan aktif mengamankan hutan di kawasan Pacet Selatan adalah masyarakat Dusun Pacet Selatan sendiri, sampai kemudian Perhutani sendiri yang melakukan perusakan hutan tersebut. Tetapi “penyerangan” terhadap eksistensi dan hak-hak warga FPR Mojokerto secara terus-menerus akan menumbuhkan perlawanan.

Demikian surat ini dan terima kasih.

Hormat FPR Mojokerto
Penasihat hukum,



S U B A G Y O, S H
Koordinator APRS

Kontak : 031-60604549, 081615461567

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

Links to this post:

Create a Link

<< Home