Tuesday, September 05, 2006

Press Release, 5 September 2006

WALHI JATIM TOLAK PEMBUANGAN LUMPUR LAPINDO

KE BADAN SUNGAI DAN LAUT

Dengan hanya menggunakan tiga parameter, yaitu parameter minyak, lemak, dan pH (tingkat keasaman), Lapindo menyatakan bahwa air lumpur layak dibuang ke laut.

Terlepas dari apakah tiap parameter memenuhi baku mutu atau tidak, yang perlu dicermati adalah berapa banyak kandungan kimia maupun fisik lumpur yang akan dibuang ke laut.

Dengan tidak memperhatikan baku mutu saja, apakah kandungan kimia lumpur akan dibuang ke laut begitu saja ? Apa jaminan jika kandungan kimia dalam lumpur tersebut tidak merusak dan mengganggu ekosistem sungai maupun laut?

Dari aspek fisik, lumpur Lapindo memiliki butiran yang sangat halus, yaitu sekitar 0,0039 milimeter atau tergolong larutan koloid, yaitu larutan yang sangat sulit dipisahkan antara air dan material padatan. Sehingga tidak mungkin dibuang begitu saja ke badan sungai maupun laut.

Dengan sifat lumpur yang demikian, patut dipertanyakan seberapa efektif rencana Lapindo melakukan Water Treatment Plant ? Mengapa Lapindo baru sekarang berniat melakukan treatment disaat volume lumpur sangat besar dan mendekati musim hujan? Bukankah treatment ini telah disuarakan berbagai ahli sejak pertengahan bulan Juni 2006.

Namun hal mendasar yang harus menjadi perhatian Lapindo adalah apakah Lapindo telah menyampaikan rencana pembuangan air lumpur, baik ke badan sungai ataupun ke laut, kepada masyarakat pesisir pantai, khususnya masyarakat pesisir di Sidoarjo, Pasuruan, Surabaya, dan Madura, yang catatannya mereka adalah warga Nahdliyin mayoritas bermata pencarian sebagai nelayan dan petambak, yang akan terkena dampak dari pembuangan lumpur ini. Apakah masyarakat juga telah tahu apa dampak dari pembuangan air lumpur ke badan sungai ataupun ke laut ? [lebih detail]


1 Comments:

Anonymous cakbagio@yahoo.co.id said...

Porong Sidoarjo Darurat Militer ?

Perbuatan Lapindo yang membuang lumpur di sembarang tempat tersebut dengan menggunakan truk-truk yang berstiker “Yon Zipur”, sampai-sampai timbul pertanyaan, “Truk yang digunakan itu milik Lapindo atau milik TNI?” Di tempat pengungsian pun terdapat dapur Lapindo-TNI. Tidak hanya itu, ribuan anggota TNI yang diterjunkan (11 ribu anggota TNI menurut hitungan para relawan, 1.400 menurut Pangdam V Brawijaya), lengkap dengan senjata laras panjang, seolah-olah di Porong Sidoarjo sedang diberlakukan keadaan darurat militer. Kalau tentara mau kerja bakti membantu masyarakat, mestinya senapannya di tinggal di gudangnya, berangkat dengan perbekalan makan dan baju secukupnya.
Sebenarnya, pengerahan anggota TNI untuk membantu masyarakat dapat dilakukan sebagai pelaksanaan fungsi operasi militer selain perang menurut pasal 7 ayat (2) huruf b UU No. 34/2004 tentang TNI. Tetapi dalam pelaksanaan fungsi tersebut harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik (pasal 7 ayat (3) UU No. 34/2004).
Karena operasi militer non perang seperti yang terjadi di Porong Sidoarjo tersebut merupakan bentuk pengerahan kekuatan TNI maka menurut pasal 17 UU No. 34/2004 harus dengan wewenang Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kebijakan dan keputusan politik tersebut adalah tindakan politik yang dipunyai oleh lembaga politik, yang dalam hal itu telah ditentukan, yaitu: keputusan Presiden dengan persetujuan DPR. Kalau UU No. 34/2004 sebagai UU TNI dianggap pepesan kosong oleh TNI, maka itu akan menimbulkan preseden pelanggaran hukum oleh alat pertanahan negara yang akan menimbulkan persepsi negatif.
Persepsi negatif tersebut berkaitan dengan stigma atas praktik penggunaan kekuatan TNI untuk menjaga asset para pemilik modal privat. Kalau praktik tersebut dengan suatu kompensasi maka hal itu menjadi bentuk bisnis militer yang ilegal. Jangankan bisnis ilegal, bisnis militer legal secara tegas dilarang dalam pasal 2 huruf d dan 39 UU No. 34/2004.
Beberapa contoh serupa terjadi di lokasi pertambangan Exxon Mobile (perusahaan Amerika Serikat) di Aceh. Laporan New York Time menginformasikan adanya patroli 3000 tentara di lokasi Exxon Mobile di Aceh, di sekitar pemukiman warga yang paling miskin di dunia (New York Times, 14 Juli 2002). Menurut US Securities and Exchange Commission (SEC), selama tahun 2002 perusahaan pertambangan Freeport (perusahaan Amerika Serikat) di Papua mengucurkan dana sebesar US $ 5,6 juta (sekitar Rp. 50 miliar) untuk pengamanan usahanya dengan pengerahan tentara. Informasi itu orisinil dari Freeport sendiri (Laporan Global Witness, Juli 2005).
Tampaknya, bahwa memang ada sebuah upaya bagi para pemilik modal raksasa di negara ini, terutama kaitannya dengan modal Amerika Serikat, untuk melindungi usaha mereka dari kemungkinan “gangguan” masyarakat Indonesia dengan menggunakan tangan militer. Para aktivis juga membuat analisis alternatif bahwa kematian Munir, aktivis yang dikenal kritis terhadap militerisme tersebut, berkaitan dengan upaya-upaya pengamanan modal perusahaan dari Amerika Serikat di Indonesia, sebab jika masyarakat terlanjur terdidik dengan penyadaran supremasi sipil mereka, maka secara politik akan sulit bagi para pemilik modal asing tersebut untuk menggunakan tangan militer guna menjaga modal mereka di Indonesia.
Lapindo juga merupakan perusahaan migas yang sahamnya dimiliki oleh Santos (perusahaan Australia yang juga berbasis di Amerika Serikat), tampaknya juga terindikasi menggunakan tangan militer untuk pengamanan modalnya dalam kasus semburan gas dan lumpur tersebut, sebab Lapindo tentu khawatir dengan “kemarahan” masyarakat korban.
Dengan situasi seperti itu, masyarakat perorangan korban Lapindo bukan hanya menghadapi Lapindo yang telah nyata-nyata menghancurkan nasib hidup mereka, tetapi juga harus menghadapi Pemprov Jawa Timur dan Pemkab Sidoarjo yang tidak bersedia melakukan kewajiban pemerintahannya, juga sewaktu-waktu harus menghadapi keangkeran para tentara yang membawa senjata laras panjang yang sekali waktu memang bisa menggendong korban yang tenggelam di lumpur Lapindo, tapi mereka juga dipinjam namanya untuk truk-truk yang membuang lumpur beracun itu ke semabarang tempat yang dianggap Lapindo aman (meski tidak aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup).

SUBAGYO, Lembaga Hukum & HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Surabaya. Telp.: 031-60604549 dan 081615461567. Jl. Kalimas Udik I / 7 Surabaya.

9/06/2006 8:32 PM  

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

Links to this post:

Create a Link

<< Home