Kasus Lapindo dan Kaji Ulang UU Migas
Oleh Andrie S Wijaya, Pengkampanye Energi JATAM
Dalam 3 minggu belakangan ini, tak satu pihakpun meragukan dampak kerusakan yang ditimbulkan luapan lumpur panas dan gas Sulfur (H2S) dari lokasi eksplorasi PT Lapindo Brantas di Porong Sidoarjo. Kalaupun ada, itu hanya berkutat seputar penyebabnya saja. Lapindo mengkambinghitamkan gempa yang terjadi sehari sebelumnya di Yokjakarta dan sekitarnya. Sementara alasan tersebut jelas telah dipatahkan oleh banyak ahli geologi dan perminyakan. Terlepas dari perdebatan yang ada, faktanya hingga tulisan ini diturunkan, sudah 4 desa yaitu Jatirejo, Siring, Reno Kenongo dan Kedung Bendo terendam lumpur dengan ketinggian 1 hingga 2 meter Sebanyak 15 industri kecil dan menengah terpaksa menghentikan operasinya dan meliburkan ribuan karyawannya. Tak hanya itu sebanyak 120 ha lahan pertanian hancur, sebanyak 4000 jiwa menjadi pengungsi dan 580 penduduk lainnya harus di rawat dirumah sakit. Ini belum termasuk kerugian dan dampak turunannya pada sektor-sektor lainnya, seperti transportasi dan pendidikan.
Kejadian diatas, mengundang pertanyaan banyak pihak. Khususnya mengenai kelambanan penanggulangan luapan lumpur panas hingga meluas dan terkesan tidak dapat dikendalikan. PT Lapindo Brantas, sebagai aktor utama dalam hal ini, nampak panik dan cenderung berupaya menutupi sebab musabab kejadian. Ironisnya, kondisi ini diperburuk oleh pernyataan-pernyataan pejabat pemerintah dan militer, baik dari daerah Jawa Timur maupun Jakarta. Alih-alih membantu menenangkan publik, justru pertnyataan mereka membuat publik semakin bingung dan menuai kecaman dari banyak pihak. Sementara lumpur panas terus menggerus salah satu wilayah subur di Kecamatan Porong ini dan tindakan penanganan terhadap korban cenderung diabaikan.
PT Lapindo Brantas menyebutkan bahwa luapan Lumpur panas terjadi karena blowout. Yang mengakibatkan bocoran gas berupa semburan asap putih disertai lumpur membumbung tinggi + 10 m, baunya mirip telur busuk atau elpiji. Blowout sesungguhnya satu kejadian yang biasa terjadi dan bisa diprediksikan kejadiannya dalam proses eksplorasi minyak dan gas. Sayangnya sejak awal perusahan menutupi fakta yang sebenarnya. Hal ini merujuk siaran pers yang dikeluarkan Induk perusahaan Lapindo yaitu PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) tertanggal 30 Mei 2006. Yang intinya melaporkan bahwa, “Perusahaan menemukan sedikit gas, uap dan air yang meluap kepermukaan bersebelahan dengan sumur eksplorasi Banjar Panji -1 yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Dan bahwa tidak terjadi hal yang fatal dan kerusakan terhadap peralatan rig”. Dalam siaran pers itu, pihak EMP secara tegas menyatakan bahwa telah mengimplementasi semua proses standar dalam pengeboran sumur Banjar Panjir-1, hingga kedalaman 9.297 kaki atau sekitar 2804 meter. Namun, hal ini terbantah oleh surat tertanggal 5 Juni 2006 dari Pihak Medco, salah satu rekanan PT. Lapindo di Blok Brantas yang menyebutkan bahwa pihak Lapindo tidak mengikuti prosedur standar dan mengabaikan pemasangan casing (selubung) saat pengeboran mencapai kedalaman 8.500 feet. Artinya diduga PT Lapindo telah melakukan kelalaian dalam prosedur eksplorasinya.
Desakan dari banyak pihak dan terungkapnya berbagai fakta dilokasi pemboran, pada akhirnya membuat pihak Lapindo mengakui bahwa mereka telah kehilangan lumpur bor di kedalaman 9.297 feet. Pengakuan ini jelas sangat terlambat mengingat luapan lumpur makin tidak terkendali, tidak kurang 50.000 meter kubik lumpur panas dan gas tumpah menutupi apa saja yang dilewati. Jumlah tersebut 10 kali lipat lebih banyak dari jumlah yang disampaikan perusahan kepada publik. Wajar kalau kemudian kepolisian mengarahkan penyidikan bahwa telah terjadi kelalaian dalam prosedur pengeboran Sumur Banjar Panji-1.
Sayangnya langkah penyidikan pihak kepolisian tidak berjalan mulus, lantaran pihak Lapindo tak bersedia menyerahkan berbagai dokumen terkait dengan pengeboran. Dalihnya, dokumen tersebut berstatus rahasia negara. Dalam UU Migas nomor 22 tahun 2001 pasal 20 memang diatur dan dijamin soal kerahasiaan data dan informasi seputar kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas. UU Migas ini tidak hanya menjadi tembok penghalang bagi pihak kepolisian saja. Tetapi juga menjadi penghambat dalam usaha tanggap darurat.
Sebagaimana diketahui, sejak UU Migas berlaku otoritas pelaksaaan Kontrak kerja sama dan pengawasan kegiata sector Migas yang sebelumnya berada di Pertamina (Badan Usaha Milik Negara) kini berada pada Badan Pengelola (BP) Migas (Badan Hukum Milik Negara). BP Migas sebagai pelaksana negara (regulator) tentu tak memiliki kapasitas sebanyak Pertamina baik dari segi sumber daya manusia, dana, kapasitas hingga kewenangan BP Migas tentunya sangat terbatas. Apalagi ditambah dengan sistem birokrasinya sebagai Badan Hukum Milik Negara. Dalam kasus Lapindo, boleh dibilang tindakan-tindakan yang diambil BP Migas bergantung pada kebijakan dan ‘kemampuan’ PT Lapindo Brantas. Yang terbukti dilapang tak cukup mengambil tindakan yang dibutuhkan.
Jika ditelaah lebih lanjut berlakunya UU Migas memperlemah pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap operator pertambangan, khususnya untuk memastikan mereka mengikuti prosedur beroperasi yang aman. Bagaimana tidak, jika BP Migas saat ini tidak memiliki sistem dimaksud. Sistem yang dulunya pernah dibangun dan dikelola oleh Pertamina sebagai wakil pemerintah.
Langkah selanjutnya bisa ditebak, pemerintah dipastikan tidak akan berani mengambil tindakan untuk mencabut Ijin operasi PT Lapindo Brantas. Mengapa begitu ? Sejak adanya UU Migas, pemerintah hanya memiliki fungsi regulator. Demikian pula BP Migas yang merupakan badan pelaksana pemerintah, yang tentu tak memiliki sistem dan perangkat sebagai BUMN, seperti halnya Pertamina. Artinya jika ijin Lapindo dicabut, pemerintah tak akan mampu mengelola “warisan” Lapindo. Apalagi diketahui ada kelompok yang sangat berkuasa di balik keberadaan Lapindo, yaitu kelompok Bakrie. Yang saat ini juga menjadi pejabat utama di jajaran pemerintahan SBY. Lapindo Brantas adalah anak perusahaan Energi Mega Prasada (EMP) yang juga memiliki operasi di beberapa lapangan migas di Selat Malaka, Sumatra Selatan, dan lainnya selain di Jawa Timur. Menurut sebuah laporan, perusahaan ini menguasai cadangan minyak dan gas terbukti 320 juta barrel, jika ongkos E&P sekitar U$10-15/barel dan harga minyak U$70/barel, maka harga cadangan itu saja sudah mendekati U$2 miliar. Dapat dibayangkan kekuatan modal dan kekuasaan politik di balik Lapindo. Penanganan penyelesaian kasus perdata Newmont yang berakhir kepada Good will Agreement memberikan pelajaran kepada kita betapa sulitnya pejabat public di negeri yang sarat KKN ini memisahkan urusan publik dengan bisnisnya. Situasi ini tentu akan mudah ditangani sebelum UU Migas berlaku. Jika ijin operasi PT Lapindo dicabut dicabut, Pertamina bisa mengambil alih segala tindakan yang diperlukan dalam penanganan bencana yang terjadi hingga mengambil alih pengelolaan lapangan bersangkutan.
Kasus luapan lumpur panas dan gas di Porong Sidoarjo ini memberikan dua pelajaran penting. Pertama, Urusan keselamatan dan produktifitas rakyat serta aset-asetnya harusnya menjadi prioritas untuk diselamatkan dalam kasus Lapindo. Ironis, yang terjadi justru sebaliknya. Penduduk pontang-panting menyelamatkan diri, bahkan harus berswadaya untuk membuat tanggul pelindung, menyediakan makanan dan minuman saat membersihkan lumpur dan upaya lainnya. Pendek kata, rakyat yang paling direpotkan oleh bencana banjir lumpur ini. Sementara pejabat daerah dan pusat terus berpolemik, memberikan informasi yang membingungkan publik dan menguntungkan Lapindo. Sedangkan PT Lapindo sibuk mengkambinghitamkan gempa sebagai penyebab blowout. Kantor Dinas Pekerjaan Umum setempat atau Jasa Marga memprioritaskan keselamatan sepenggal jalan tol, bukannya kehidupan penduduk setempat. Dan ironisnya pemerintah baru membentuk tim setelah banjir lumpur berlangsung 20 hari. Yang kedua, UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) harus dikaji ulang keberadaannya. Kasus Lapindo membuktikan sistem pengaturan pengelolaan Migas melalui skema UU Migas memperlemah posisi pemerintah sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap operator pertambangan Migas. Akibatnya public dan pemerintahlah yang harus menangungnya.
Oleh Andrie S Wijaya, Pengkampanye Energi JATAM
Dalam 3 minggu belakangan ini, tak satu pihakpun meragukan dampak kerusakan yang ditimbulkan luapan lumpur panas dan gas Sulfur (H2S) dari lokasi eksplorasi PT Lapindo Brantas di Porong Sidoarjo. Kalaupun ada, itu hanya berkutat seputar penyebabnya saja. Lapindo mengkambinghitamkan gempa yang terjadi sehari sebelumnya di Yokjakarta dan sekitarnya. Sementara alasan tersebut jelas telah dipatahkan oleh banyak ahli geologi dan perminyakan. Terlepas dari perdebatan yang ada, faktanya hingga tulisan ini diturunkan, sudah 4 desa yaitu Jatirejo, Siring, Reno Kenongo dan Kedung Bendo terendam lumpur dengan ketinggian 1 hingga 2 meter Sebanyak 15 industri kecil dan menengah terpaksa menghentikan operasinya dan meliburkan ribuan karyawannya. Tak hanya itu sebanyak 120 ha lahan pertanian hancur, sebanyak 4000 jiwa menjadi pengungsi dan 580 penduduk lainnya harus di rawat dirumah sakit. Ini belum termasuk kerugian dan dampak turunannya pada sektor-sektor lainnya, seperti transportasi dan pendidikan.
Kejadian diatas, mengundang pertanyaan banyak pihak. Khususnya mengenai kelambanan penanggulangan luapan lumpur panas hingga meluas dan terkesan tidak dapat dikendalikan. PT Lapindo Brantas, sebagai aktor utama dalam hal ini, nampak panik dan cenderung berupaya menutupi sebab musabab kejadian. Ironisnya, kondisi ini diperburuk oleh pernyataan-pernyataan pejabat pemerintah dan militer, baik dari daerah Jawa Timur maupun Jakarta. Alih-alih membantu menenangkan publik, justru pertnyataan mereka membuat publik semakin bingung dan menuai kecaman dari banyak pihak. Sementara lumpur panas terus menggerus salah satu wilayah subur di Kecamatan Porong ini dan tindakan penanganan terhadap korban cenderung diabaikan.
PT Lapindo Brantas menyebutkan bahwa luapan Lumpur panas terjadi karena blowout. Yang mengakibatkan bocoran gas berupa semburan asap putih disertai lumpur membumbung tinggi + 10 m, baunya mirip telur busuk atau elpiji. Blowout sesungguhnya satu kejadian yang biasa terjadi dan bisa diprediksikan kejadiannya dalam proses eksplorasi minyak dan gas. Sayangnya sejak awal perusahan menutupi fakta yang sebenarnya. Hal ini merujuk siaran pers yang dikeluarkan Induk perusahaan Lapindo yaitu PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) tertanggal 30 Mei 2006. Yang intinya melaporkan bahwa, “Perusahaan menemukan sedikit gas, uap dan air yang meluap kepermukaan bersebelahan dengan sumur eksplorasi Banjar Panji -1 yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Dan bahwa tidak terjadi hal yang fatal dan kerusakan terhadap peralatan rig”. Dalam siaran pers itu, pihak EMP secara tegas menyatakan bahwa telah mengimplementasi semua proses standar dalam pengeboran sumur Banjar Panjir-1, hingga kedalaman 9.297 kaki atau sekitar 2804 meter. Namun, hal ini terbantah oleh surat tertanggal 5 Juni 2006 dari Pihak Medco, salah satu rekanan PT. Lapindo di Blok Brantas yang menyebutkan bahwa pihak Lapindo tidak mengikuti prosedur standar dan mengabaikan pemasangan casing (selubung) saat pengeboran mencapai kedalaman 8.500 feet. Artinya diduga PT Lapindo telah melakukan kelalaian dalam prosedur eksplorasinya.
Desakan dari banyak pihak dan terungkapnya berbagai fakta dilokasi pemboran, pada akhirnya membuat pihak Lapindo mengakui bahwa mereka telah kehilangan lumpur bor di kedalaman 9.297 feet. Pengakuan ini jelas sangat terlambat mengingat luapan lumpur makin tidak terkendali, tidak kurang 50.000 meter kubik lumpur panas dan gas tumpah menutupi apa saja yang dilewati. Jumlah tersebut 10 kali lipat lebih banyak dari jumlah yang disampaikan perusahan kepada publik. Wajar kalau kemudian kepolisian mengarahkan penyidikan bahwa telah terjadi kelalaian dalam prosedur pengeboran Sumur Banjar Panji-1.
Sayangnya langkah penyidikan pihak kepolisian tidak berjalan mulus, lantaran pihak Lapindo tak bersedia menyerahkan berbagai dokumen terkait dengan pengeboran. Dalihnya, dokumen tersebut berstatus rahasia negara. Dalam UU Migas nomor 22 tahun 2001 pasal 20 memang diatur dan dijamin soal kerahasiaan data dan informasi seputar kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas. UU Migas ini tidak hanya menjadi tembok penghalang bagi pihak kepolisian saja. Tetapi juga menjadi penghambat dalam usaha tanggap darurat.
Sebagaimana diketahui, sejak UU Migas berlaku otoritas pelaksaaan Kontrak kerja sama dan pengawasan kegiata sector Migas yang sebelumnya berada di Pertamina (Badan Usaha Milik Negara) kini berada pada Badan Pengelola (BP) Migas (Badan Hukum Milik Negara). BP Migas sebagai pelaksana negara (regulator) tentu tak memiliki kapasitas sebanyak Pertamina baik dari segi sumber daya manusia, dana, kapasitas hingga kewenangan BP Migas tentunya sangat terbatas. Apalagi ditambah dengan sistem birokrasinya sebagai Badan Hukum Milik Negara. Dalam kasus Lapindo, boleh dibilang tindakan-tindakan yang diambil BP Migas bergantung pada kebijakan dan ‘kemampuan’ PT Lapindo Brantas. Yang terbukti dilapang tak cukup mengambil tindakan yang dibutuhkan.
Jika ditelaah lebih lanjut berlakunya UU Migas memperlemah pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap operator pertambangan, khususnya untuk memastikan mereka mengikuti prosedur beroperasi yang aman. Bagaimana tidak, jika BP Migas saat ini tidak memiliki sistem dimaksud. Sistem yang dulunya pernah dibangun dan dikelola oleh Pertamina sebagai wakil pemerintah.
Langkah selanjutnya bisa ditebak, pemerintah dipastikan tidak akan berani mengambil tindakan untuk mencabut Ijin operasi PT Lapindo Brantas. Mengapa begitu ? Sejak adanya UU Migas, pemerintah hanya memiliki fungsi regulator. Demikian pula BP Migas yang merupakan badan pelaksana pemerintah, yang tentu tak memiliki sistem dan perangkat sebagai BUMN, seperti halnya Pertamina. Artinya jika ijin Lapindo dicabut, pemerintah tak akan mampu mengelola “warisan” Lapindo. Apalagi diketahui ada kelompok yang sangat berkuasa di balik keberadaan Lapindo, yaitu kelompok Bakrie. Yang saat ini juga menjadi pejabat utama di jajaran pemerintahan SBY. Lapindo Brantas adalah anak perusahaan Energi Mega Prasada (EMP) yang juga memiliki operasi di beberapa lapangan migas di Selat Malaka, Sumatra Selatan, dan lainnya selain di Jawa Timur. Menurut sebuah laporan, perusahaan ini menguasai cadangan minyak dan gas terbukti 320 juta barrel, jika ongkos E&P sekitar U$10-15/barel dan harga minyak U$70/barel, maka harga cadangan itu saja sudah mendekati U$2 miliar. Dapat dibayangkan kekuatan modal dan kekuasaan politik di balik Lapindo. Penanganan penyelesaian kasus perdata Newmont yang berakhir kepada Good will Agreement memberikan pelajaran kepada kita betapa sulitnya pejabat public di negeri yang sarat KKN ini memisahkan urusan publik dengan bisnisnya. Situasi ini tentu akan mudah ditangani sebelum UU Migas berlaku. Jika ijin operasi PT Lapindo dicabut dicabut, Pertamina bisa mengambil alih segala tindakan yang diperlukan dalam penanganan bencana yang terjadi hingga mengambil alih pengelolaan lapangan bersangkutan.
Kasus luapan lumpur panas dan gas di Porong Sidoarjo ini memberikan dua pelajaran penting. Pertama, Urusan keselamatan dan produktifitas rakyat serta aset-asetnya harusnya menjadi prioritas untuk diselamatkan dalam kasus Lapindo. Ironis, yang terjadi justru sebaliknya. Penduduk pontang-panting menyelamatkan diri, bahkan harus berswadaya untuk membuat tanggul pelindung, menyediakan makanan dan minuman saat membersihkan lumpur dan upaya lainnya. Pendek kata, rakyat yang paling direpotkan oleh bencana banjir lumpur ini. Sementara pejabat daerah dan pusat terus berpolemik, memberikan informasi yang membingungkan publik dan menguntungkan Lapindo. Sedangkan PT Lapindo sibuk mengkambinghitamkan gempa sebagai penyebab blowout. Kantor Dinas Pekerjaan Umum setempat atau Jasa Marga memprioritaskan keselamatan sepenggal jalan tol, bukannya kehidupan penduduk setempat. Dan ironisnya pemerintah baru membentuk tim setelah banjir lumpur berlangsung 20 hari. Yang kedua, UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) harus dikaji ulang keberadaannya. Kasus Lapindo membuktikan sistem pengaturan pengelolaan Migas melalui skema UU Migas memperlemah posisi pemerintah sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap operator pertambangan Migas. Akibatnya public dan pemerintahlah yang harus menangungnya.
