Sunday, July 30, 2006

Jawa Timur, Kaya Migas = Kaya Bencana

Lumpur Belum Mampet
Hingga hari ini, Minggu, 30 Juli 2006, semburan lumpur di Sidoarjo masih belum mampet. Lumpur sebanyak 3,1 juta meter kubik telah menggenangi lebih dari 200 hektar lahan. Jumlah itu diprediksi masih akan terus bertambah. Lebih dari 19 pabrik tutup, 1873 tenaga kerja menganggur, total pengungsi sampai hari ini sebanyak 2.122 KK (8.146 jiwa), dan warga yang harus dirawat di rumah sakit sebanyak lebih dari 20.000 orang.

Menariknya, tanggapan dari dinas – dinas pemerintahan terkait (BP Migas, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementrian Lingkungan Hidup, Badan Pengendali Dampak Lingkungan, Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat) serta pemilik saham sektor migas di Blok Brantas (PT Energi Mega Persada, Santos, Medco, Lapindo Brantas Inc, Perusahaan Gas Negara), terkesan „adem ayem“ dan menunda penanganan lumpur. Publikasi informasi penting terkait dengan lumpur seperti kandungan limbah B3 dalam lumpur; pemasukan negara, propinsi dan kabupaten dari sektor migas; pengeluaran negara (cost recovery), serta kandungan migas dalam perut bumi tidak pernah sampai kepada publik, bahkan kepada masyarakat setempat.

Walhi Jatim mencatat bahwa dalam kasus semburan lumpur Sidoarjo, Lapindo Brantas Inc (LBI) telah melakukan kebohongan publik dan intransparansi informasi yang didukung penuh oleh dinas pemerintahan, pemilik saham Blok Brantas, dan bahkan beberapa institusi pendidikan ternama Indonesia. Dinas pemerintahan, dari tingkat Kelurahan hingga Negara bertindak konyol menjadi „Public Relation“ LBI dengan mengumumkan penyebab semburan, kandungan lumpur, „bantuan“ LBI untuk pengungsi, hingga penanganan lumpur (yang tidak kunjung selesai). Beberapa institusi pendidikan, dengan pengetahuan yang mereka miliki, pun ternyata tidak mampu bersikap netral, dan berlomba – lomba menjadi „corong gratis“ LBI.

Jawa Timur, Pundi – Pundi Strategis Untuk Siapa?
Industri migas adalah sumber uang tunai, karena seluruh umat manusia di dunia telah dibuat tergantung dengan minyak dan gas. Beruntung, Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor migas terbesar dunia. Propinsi Jawa Timur, saat ini menopang 40 % migas nasional dengan 28 Blok Migas dalam tahap eksplorasi. Salah satunya adalah Blok Brantas, yang memiliki 49 sumur yang tersebar di 3 Kabupaten Jawa Timur (Sidoarjo 43 sumur, 4 sumur di Mojokerto dan 2 sumur di Pasuruan).

Klaim bahwa migas adalah tulang punggung perekonomian nasional terus didengungkan. Benarkah itu? Jika ditelusuri, misal Kabupaten Sidoarjo sebagai pemilik 43 dari 49 sumur di Blok Brantas, pada tahun 2004, Konsep Dana Bagi Hasil Gas Alam yang disusun Ditjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan RI untuk Kabupaten Sidoarjo menyebutkan bahwa pendapatan kotor Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 527.919.084.000 ; namun pembebanan biaya (cost recovery) dan FTP (First Transfer Petroleum / Transfer Gas Pertama) oleh KPS (kontrak Production Sharing), BP Migas dan Pemerintah Pusat juga mencapai angka sama. Artinya, setelah disunat dengan berbagai biaya, pendapatan bersih Kabupaten Sidoarjo dari sektor migas sama dengan Rp 0. Rupanya klaim tulang punggung perekomian tersebut hanya sebatas lelucon Pemerintah dengan para pemegang saham Blok Migas, karena tidak ada sepeser pun yang didapatkan oleh masyarakat Sidoarjo sebagai sumber pembiayaan kepentingan publik. Seharusnya melalui pendapatan daerah, pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan dan jaminan keselamatan bagi rakyat dapat dilaksanakan.

Lagi – Lagi Tambang Migas Jawa Timur Bawa Bencana
Tepat 2 bulan tragedi semburan lumpur Sidoarjo, sumur minyak Sukowati, Desa Campurejo, Kabupaten Bojonegoro terbakar. Akibatnya, ribuan warga sekitar sumur minyak Sukowati harus dievakuasi untuk menghindari ancaman gas mematikan. Pihak Petrochina East Java, meniru modus cuci tangan yang dilakukan LBI, mengaku tidak tahu menahu penyebab terjadinya kebakaran.

Kecelakaan industri migas bukan barang baru di Indonesia, terutama di Jawa Timur, sebagai pemasok 40 % suplai migas negara. Dan sepertinya banjir lumpur Sidoarjo tidak mampu mengobati kemandulan para pengambil kebijakan sektor energi dalam menentukan sikap.

Tuntutan Walhi Jatim
1. Melakukan proses hukum yang adil dan transparan terhadap Lapindo Brantas Inc serta Pertamina - Petrochina East Java, masing - masing dalam kasus semburan lumpur di Sidoarjo dan ledakan gas hidrogen sulfida di Bojonegoro.
2. Mencabut ijin KPS kedua perusahaan tersebut untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar wilayah tambang dan lingkungan hidup.
3. Melaksanakan pengkajian ulang terhadap peraturan perundang – undangan yang ada untuk melakukan sinkronisasi kebijakan antar sektor dalam konteks pertambangan
4. Menyusun strategi pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pencadangan minyak dan gas bumi untuk masa depan dengan memperhatikan kebutuhan pemulihan ekosistem dan konsumsi dalam negeri


Duhita Swastihayu
Divisi Informasi, Dokumentasi dan Komunikasi
Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur

Friday, July 28, 2006


Aksi Seret Tong Bocor Solidaritas Korban Lumpur Panas Lapindo

Jumat, 28 Juli 2006

Pukul 16.15 WIB, Solidaritas Korban Lumpur Panas Lapindo (SKLPL) mulai menggelar aksi teatrikal menuntut pencabutan Production Sharing Contract Lapindo Brantas Inc, sebagai solusi untuk menjamin keselamatan rakyat dari bencana tambang.

Dalam aksinya, 6 orang dari SKLPL menarik tong hitam bertuliskan ”Bencana Lumpur Panas” mulai dari patung Joko Dolog – Taman Apsari menuju Jl Gubernur Suryo, Jl Jenderal Sudirman, Jl Embong Kenongo, dan kembali lagi ke Joko Dolog. Tong hitam digunakan sebagai simbol perut bumi yang selalu dirahasiakan dari publik dan masyarakat Indonesia. Tong tersebut sengaja dibuat berlubang dan di dalamnya diisi dengan lumpur sehingga lumpur tersebut berceceran sepanjang jalan yang dilalui oleh SKLPL.

Aktor – aktor SKLPL tersebut masing – masing mengenakan kemeja, dasi dan jas serta mengalungkan karton untuk menunjukkan simbol perusahaan – perusahaan migas dan pemegang kekuasaan di Blok Brantas, yaitu Santos, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Energi Mega Persada, Lapindo Brantas Inc, BP Migas, dan Medco. Tidak ada orasi dalam aksi tersebut, karena mereka meniru kelakuan para pemegang kekuasaan dan pemodal migas yang tetap bungkam dan seolah-olah cuci tangan.

Mereka berlima (kecuali pria yang mengenakan tanda Energi Mega Persada), menyeret tong tersebut dan berhenti di dua tempat, yaitu di depan Grahadi dan di persimpangan Jl Gubernur Suryo – Jl Jenderal Sudirman. Ketika berhenti, secara bergiliran, keenam aktor tersebut naik ke atas tong dan menari – nari sambil merokok. Hal tersebut dilakukan para aktor SKLPL untuk menyindir para pihak pemegang kekuasaan yang sampai saat ini ‘bahagia’ karena telah menyelamatkan aset mereka masing – masing tanpa memikirkan penderitaan rakyat Sidoarjo.



Duhita Swastihayu
Divisi Informasi, Dokumentasi dan Komunikasi
Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur

Tuesday, July 18, 2006

KANDUNGAN LUMPUR LAPINDO ANCAM RIBUAN NYAWA MANUSIA


Berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur (PU) dan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), luapan lumpur akibat kesalahan Lapindo Brantas Inc (LBI) mengandung Fenol 4 kali lipat lebih besar dari baku mutu (nilai standar) limbah cair yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 45 tahun 2002. Sementara kadar raksa dan nitrit dalam lumpur masing-masing lebih besar 2 dan 6 kali lipat dari SK Gubernur Jatim.

Fenol, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 85 tahun 1999 tentang Perubahan atas PP No 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), termasuk zat pencemar yang bersifat kronis. Kontak langsung fenol di kulit dapat membuat kulit seperti terbakar dan gatal-gatal. Fenol yang masuk ke tubuh melalui makanan bisa menyebabkan sel darah merah pecah, jantung berdebar, gangguan ginjal dan bila melebihi nilai baku mutu bisa menyebabkan kematian (Kompas, 19 Juni 2006)

Sementara itu, dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Surabaya menunjukkan bahwa gas lumpur mengandung hidrogen sulfida (H2S) kadar tinggi. H2S transparan, berbau seperti telur busuk dalam kadar konsentrasi rendah dan tidak berbau pada kadar konsentrasi tinggi. H2S sangat beracun dan mengurangi kadar oksigen dalam darah. H2S dalam kadar rendah dapat menyebabkan mata terasa pedas, nyeri dan pedih; hidung terasa panas, sukar mendeteksi bau-bauan, indera penciuman tidak berfungsi; iritasi saluran pernapasan, infeksi saluran pernapasan, tekanan darah rendah, gangguan pencernaan, dan keringat dingin. Gejala-gejala tersebut berkurang setelah penderita dijauhkan dari sumber H2S.

Respon Fisik (Manusia Dewasa) Terhadap Hidrogen Sulfida (H2S)
Kadar H2S (ppm/ bagian persejuta) Indikasi
10 ppm Mata terasa pedas, memerah, nyeri dan pedih

50-100 ppm Hidung terasa panas, sukar mendeteksi bau-bauan, indera penciuman tidak berfungsi; iritasi saluran pernapasan setelah 1 jam menghirup gas H2S

100 ppm Batuk; Mata terasa pedas, memerah, nyeri dan pedih; hidung tidak mampu mendeteksi bau-bauan setelah 2 – 15 menit menghirup gas. Saluran pernapasan terganggu, mata semakin pedas setelah 15 – 30 menit, diikuti iritasi tenggorokan (tenggorokan terasa tercekat, sukar menelan, nyeri berkepanjangan) setelah satu jam.



Duhita Swastihayu
Divisi Informasi, Dokumentasi dan Komunikasi
Walhi Jawa Timur

Saturday, July 01, 2006

Kebocoran Gas Hidrogen Sulfida dan Banjir Lumpur
PT. Lapindo Brantas; Perusahaan yang tidak beretika lingkungan
Surabaya, 3 Juni 2006

Untuk kesekian kalinya kembali terjadi kebocoran Instalasi pipa gas perusahaan gas di Jawa, setelah pada tahun 2005 di Laut Jawa, kawasan sepanjang pesisir Indramayu tercemar oleh berbagai limbah yang sebagian besar berupa limbah jenis minyak serta zat beracun lainnya, sehingga produktifitas tambak udang dan ikan menurun akibat aktivitas Kilang Balongan.

Kali ini, ratusan masyarakat sekitar Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo terpaksa harus mengungsi, diantaranya sudah ada yang masuk rumah sakit, beberapa sekolah diliburkan, akibat kepulan asap putih yang keluar dari pipa gas PT Lapindo Brantas bocor pada tanggal 29 Mei 2006 kemarin. Tidak sekedar kepulan asap biasa saja ternyata, asap putih yang keluar dari didihan gas yang keluar dari pipa bawah tanah milik PT Lapindo Brantas tersebut mengandung hidrogen sulfida H2S (zat kimia beracun yang berbahaya bagi kesehatan). Sampai hari ini lumpur-lumpur tersebut sudah memasuki rumah-rumah warga.

Akibatnya, tidak hanya udara yang tercemar akibat zat kimia tersebut, semburan lumpur panas dari dalam tanah terus mengalirkan lumpur-lumpur pekat yang sudah mengaliri lahan-lahan milik warga dan aliran airnya sudah masuk ke saluran irigasi pertanian masyarakat. Hasil pengamatan tim investigasi Walhi Jatim menunjukkan bahwa ikan-ikan dan hewan-hewan jentik lainnya yang biasa hidup di parit-parit irigasi tersebut mengapung dan mati. Sumur-sumur warga sekitar yang hanya berjarak ± 100 meter dari lokasi PT Lapindo Brantas sudah tercemar, sehingga warga sudah mulai merasa ketakutan untuk mengkonsumsi air sumur yang mereka miliki karena takut keracunan.

Tanggapan Atas Press Release Menejemen PT. Energi Mega Persada Tbk.

PT. Lapindo Brantas sebagai operator Brantas PSC anak perusahaan PT. Energi Mega Persada Tbk. pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pemegang Usaha Pertambangan (PUP) wajib melaksanakan ketentuan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi, upaya konservasi, pengelolaan sisa suatu kegiatan atau proses dalam bentuk padatan, cairan atau gas yang keluar dari proses penambangan dan pengolahan/pemurnian bahan galian.

Dalam releasenya PT. Energi Mega Persada Tbk (‘ENRG”) sebagai perusahaan induk dari PT. Lapindo Brantas, tertanggal Jakarta, 30 mei 2006 yang ditandatangani oleh Director PT. Energi Mega Persada Tbk. Mr. Thomas Leo Soulsby, Mengakui bahwa sumur eksplorasi Banjarpanji-1 (lokasi PT. Lapindo Brantas) mengeluarkan gas, uap, dan air yang menguap kepermukaan. Ia mengatakan, ”.... kejadian tersebut tidak berakibat pada rusaknya barang-barang pihak ketiga. Kebocoran gas hidrogen sulfida 0,01 ppm sudah bisa dikatakan sangat berbahaya yang bisa berakibat pada kematian pada makhluk hidup atau ekosistem. Padahal, gas hidro sulfida PT. Lapindo Brantas yang bocor sudah mencapai 3 ppm (part per million).

Pernyatakan tersubut merupakan bentuk kebohongan publik perusahaan, oleh karena gas, uap, dan luapan air yang menyembur dari lokasi pengeboran telah menyebabkan jatuhnya korban, sebagian rumah warga ada yang rusak, sumur warga tidak bisa dipakai, resapan air yang mengalir keselokan irigasi sawah warga mengakibatkan banyak tanaman warga mulai rusak (padi, singkong dan pisang) warga banyak yang roboh dan mati seluas ± 17 hektar sawah (lahan pertanian). Bahkan terakhir lumpur air yang meluap sudah menggenaangi jalan raya, sehingga jalan hanya bisa dilewati oleh kendaraan roda empat saja.

PT. Lapindo Berantas Harus Bertanggung Jawab Atas Kerugian Ekologi Dan Masyarakat.

Kategori usaha yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas termasuk dalam golongan bahan galian strategis (lihat: PP No. 27 Tahun 1980 Ttg Penggolangan Bahan-Bahan Galian) maka dalam pertanggungjawaban ekologis inilah masyarakat akan bisa mengukur kerja PT. Lapindo Brantas dalam persoalan lingkungan dan sebagai pembelajaran bagi coorporate-coorporate migas lainnya.

Dalam Surat Ederan Menteri Pertambangan Dan Energi RI Nomor 1462/20/DJP/1996, sebagai salah satu syarat/pertimbangan Pemeberian Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi atau Eksploitasi harus dilakukan Pengumuman Setempat (PS) untuk melindungi kepentingan Sosial rakyat setempat dimana usaha pertambangan dilakukan.

Hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Walhi Jatim; menurut keterangan sebagai warga Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo yang dimintai keterangannya bahwa, selama beroperasi 3 (tiga) bulan PT. Lapindo Brantas tidak pernah melakukan Sosialisasi atau Pengumuman Setempat (PS) terhadap warga, termasuk pemerintah yang ada.

Bahwa, terkait terhadap setiap mekanisme perijinan usaha dan petunjuk-petunjuk teksin pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tunduk pada peraturan undang-undang nomor 11 tahun 1967tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan dengan asas lex specialis, akan tetapi terhadap setiap usaha dan / atau kegaiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup harus tunduk pada Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolahan lingkungan hidup. Masyarakat Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo sebagai masyarakat terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari adanya usaha eksplorasi gas oleh PT Lapindo Brantas oleh karena kedekatan jarak tinggal, berhak dan harus dilibatkan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dinas Terkait dan kepolisian harus mengusut tuntas.

Bahwa, pada saat dampak kerusakan ekologi dan kerugian masyarakat timbul (materil dan/atau Immateriil) akibat adanya suatu perbuatan hukum yang telah dilakukan PT. Lapindo Brantas maka, Dinas terkait (Bupati, Bapedal, Dinas ESDM, Dinas Pengairan), Polri beserta stake holder lainnya harus melakukan suatu tindakan hukum konkrit untuk melakukan penyelamataan lingkungan dan menghindari kerugian masyarakat.

Bahwa, akibat hukum yang telah ditimbulkan dari kealpaan yang dilakukan PT. Lapindo Brantas atas kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat, demi hukum telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 42 ayat (1), Subsider Pasal 45, Subsider pasal 47 UU LH 23/1997.

Pasal 43 (1) ;
“Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Pasal 45 :
“ jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, diancam pidana denda diperberat dengan sepertiga.”

Pasal 47 :
“selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana dan undang-undang ini,terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tata tertib berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindakan pidana dan / atau
b. penutupan seluruhnya atau sebagian dari perusahaan dan / atau
c. perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau
d. kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan / atau
e. meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; atau
f. menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Selain tindakan hukum yang harus dan seharusnya dilakukan oleh petugas terkait incasu, warga yang terkena dampak langsung atau tidak langsung dapat melakukan upaya hukum presedural lainnya, yaitu melui gugata Perdata Atas Perbuatan Melawan Hukum Lingkungan yang dilakukan PT. Lapindo Brantas.