Jawa Timur, Kaya Migas = Kaya Bencana
Lumpur Belum Mampet
Hingga hari ini, Minggu, 30 Juli 2006, semburan lumpur di Sidoarjo masih belum mampet. Lumpur sebanyak 3,1 juta meter kubik telah menggenangi lebih dari 200 hektar lahan. Jumlah itu diprediksi masih akan terus bertambah. Lebih dari 19 pabrik tutup, 1873 tenaga kerja menganggur, total pengungsi sampai hari ini sebanyak 2.122 KK (8.146 jiwa), dan warga yang harus dirawat di rumah sakit sebanyak lebih dari 20.000 orang.
Menariknya, tanggapan dari dinas – dinas pemerintahan terkait (BP Migas, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementrian Lingkungan Hidup, Badan Pengendali Dampak Lingkungan, Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat) serta pemilik saham sektor migas di Blok Brantas (PT Energi Mega Persada, Santos, Medco, Lapindo Brantas Inc, Perusahaan Gas Negara), terkesan „adem ayem“ dan menunda penanganan lumpur. Publikasi informasi penting terkait dengan lumpur seperti kandungan limbah B3 dalam lumpur; pemasukan negara, propinsi dan kabupaten dari sektor migas; pengeluaran negara (cost recovery), serta kandungan migas dalam perut bumi tidak pernah sampai kepada publik, bahkan kepada masyarakat setempat.
Walhi Jatim mencatat bahwa dalam kasus semburan lumpur Sidoarjo, Lapindo Brantas Inc (LBI) telah melakukan kebohongan publik dan intransparansi informasi yang didukung penuh oleh dinas pemerintahan, pemilik saham Blok Brantas, dan bahkan beberapa institusi pendidikan ternama Indonesia. Dinas pemerintahan, dari tingkat Kelurahan hingga Negara bertindak konyol menjadi „Public Relation“ LBI dengan mengumumkan penyebab semburan, kandungan lumpur, „bantuan“ LBI untuk pengungsi, hingga penanganan lumpur (yang tidak kunjung selesai). Beberapa institusi pendidikan, dengan pengetahuan yang mereka miliki, pun ternyata tidak mampu bersikap netral, dan berlomba – lomba menjadi „corong gratis“ LBI.
Jawa Timur, Pundi – Pundi Strategis Untuk Siapa?
Industri migas adalah sumber uang tunai, karena seluruh umat manusia di dunia telah dibuat tergantung dengan minyak dan gas. Beruntung, Indonesia merupakan salah satu negara pengekspor migas terbesar dunia. Propinsi Jawa Timur, saat ini menopang 40 % migas nasional dengan 28 Blok Migas dalam tahap eksplorasi. Salah satunya adalah Blok Brantas, yang memiliki 49 sumur yang tersebar di 3 Kabupaten Jawa Timur (Sidoarjo 43 sumur, 4 sumur di Mojokerto dan 2 sumur di Pasuruan).
Klaim bahwa migas adalah tulang punggung perekonomian nasional terus didengungkan. Benarkah itu? Jika ditelusuri, misal Kabupaten Sidoarjo sebagai pemilik 43 dari 49 sumur di Blok Brantas, pada tahun 2004, Konsep Dana Bagi Hasil Gas Alam yang disusun Ditjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan RI untuk Kabupaten Sidoarjo menyebutkan bahwa pendapatan kotor Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 527.919.084.000 ; namun pembebanan biaya (cost recovery) dan FTP (First Transfer Petroleum / Transfer Gas Pertama) oleh KPS (kontrak Production Sharing), BP Migas dan Pemerintah Pusat juga mencapai angka sama. Artinya, setelah disunat dengan berbagai biaya, pendapatan bersih Kabupaten Sidoarjo dari sektor migas sama dengan Rp 0. Rupanya klaim tulang punggung perekomian tersebut hanya sebatas lelucon Pemerintah dengan para pemegang saham Blok Migas, karena tidak ada sepeser pun yang didapatkan oleh masyarakat Sidoarjo sebagai sumber pembiayaan kepentingan publik. Seharusnya melalui pendapatan daerah, pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan dan jaminan keselamatan bagi rakyat dapat dilaksanakan.
Lagi – Lagi Tambang Migas Jawa Timur Bawa Bencana
Tepat 2 bulan tragedi semburan lumpur Sidoarjo, sumur minyak Sukowati, Desa Campurejo, Kabupaten Bojonegoro terbakar. Akibatnya, ribuan warga sekitar sumur minyak Sukowati harus dievakuasi untuk menghindari ancaman gas mematikan. Pihak Petrochina East Java, meniru modus cuci tangan yang dilakukan LBI, mengaku tidak tahu menahu penyebab terjadinya kebakaran.
Kecelakaan industri migas bukan barang baru di Indonesia, terutama di Jawa Timur, sebagai pemasok 40 % suplai migas negara. Dan sepertinya banjir lumpur Sidoarjo tidak mampu mengobati kemandulan para pengambil kebijakan sektor energi dalam menentukan sikap.
Tuntutan Walhi Jatim
1. Melakukan proses hukum yang adil dan transparan terhadap Lapindo Brantas Inc serta Pertamina - Petrochina East Java, masing - masing dalam kasus semburan lumpur di Sidoarjo dan ledakan gas hidrogen sulfida di Bojonegoro.
2. Mencabut ijin KPS kedua perusahaan tersebut untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar wilayah tambang dan lingkungan hidup.
3. Melaksanakan pengkajian ulang terhadap peraturan perundang – undangan yang ada untuk melakukan sinkronisasi kebijakan antar sektor dalam konteks pertambangan
4. Menyusun strategi pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pencadangan minyak dan gas bumi untuk masa depan dengan memperhatikan kebutuhan pemulihan ekosistem dan konsumsi dalam negeri
Duhita Swastihayu
Divisi Informasi, Dokumentasi dan Komunikasi
Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur

