Saturday, August 26, 2006


Press Release, 26 Agustus 2006

INDUSTRI MIGAS MENGGADAIKAN NYAWA WARGA

Nampaknya telinga dan mata rakyat Indonesia mulai terbiasa mendengar berita bencana yang memakan ribuan nyawa korban. Mulai dari bencana alam hingga bencana yang terjadi karena ulah manusia dan perusahaan. Faktanya, adanya industri migas juga turut andil menyumbang terjadinya bencana. Di Bojonegoro misalnya, hingga saat ini telah terjadi ratusan bencana yang diakibatkan karenanya. Mulai dari ledakan sumur dan pipa, pencemaran gas, kebisingan dll, meledaknya sumur migas Sukowati 5 pada tanggal 29 Juli 2006 yang memakan korban warga dari 3 desa (Desa Campurejo Kec. Bojonegoro, Desa Ngampel dan Sambiroto Kec. Kapas) hanya salah satu contoh kejadian saja. Memang tidak semua kejadian tersebut terekam oleh media sehingga tidak banyak orang yang tahu betapa berbahayanya tinggal di sekitar industri migas.

Bojonegoro merupakan wilayah padat penduduk yang kaya akan sumber migas dengan potensi cadangan minyak sebesar 837,5 juta barrel. Jika total potensi cadangan minyak Blok Cepu 873,4 juta barrel, maka sebanyak 95,89% minyak di Blok Cepu berada di Bojonegoro. Saat ini, h a m p i r seluruh wilayah Bojonegoro telah d i k a p l i n g untuk d i k e r u k migasnya. Artinya lebih dari 1,2 juta penduduk Bojonegoro hidup berdampingan dengan risiko terjadinya kecelakaan industri migas.

Pemerintah dan pengusaha industri migas sebenarnya mengetahui risiko-risiko yang akan muncul dari industri migas, khususnya di tengah permukiman padat. Seharusnya peringatan dini (early warning) akan terjadinya bencana dapat disosialisasikan ke warga. Namun faktanya warga di sekitar sumur eksplorasi maupun eksploitasi migas sama sekali tidak mengetahui risiko tersebut karena memang informasi tersebut sengaja ditutup rapat-rapat baik oleh pemerintah maupun pihak pengusaha.

Dan ironisnya, pernyataan-pernyataan pejabat publik di media masa ketika menanggapi beberapa kecelakaan industri migas sangatlah memalukan dan terkesan lepas tangan. Wakil Presiden Jusuf Kalla misalnya, menyatakan bahwa pemerintah lepas tangan dalam kasus ledakan sumur migas Sukowati dan terjadinya bencana ini adalah resiko rakyat Indonesia yang tinggal di negeri yang kaya akan migas. Pernyataan di atas membuktikan pemerintah lebih giat memungut hasil produksi migas ketimbang melindungi warganya dari risiko bencana yang ditimbulkannya.

Yang patut menjadi pertanyaan adalah dengan cadangan minyak di Bojonegoro yang begitu besar, berapa sebenarnya yang didapat oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ? Apakah cukup sepadan dengan risiko mengorbankan keselamatan warga, produktifitas warga, dan kelangsungan lingkungan hidup ?
Pemerintah dan perusahaan migas selama ini yang selalu menjanjikan ke warga dengan adanya industri migas di tengah-tengah warga akan membawa kesejahteraan. Janji tersebut hanya janji semu yang sampai sekarang tidak pernah terbukti. Beberapa data menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Bojonegoro terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika pada tahun 2001 jumlah penduduk miskin 32%, pada tahun 2005 meningkat menjadi 41%. Maka yang benar dari adanya industri migas adalah keselamatan warga terancam, produktifitas warga menurun yang berarti memiskinkan warga, dan kelangsungan lingkungan hidup terancam.

Oleh karenanya dengan ini kami mendesak :
1. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro harus menjamin keselamatan warga dan produktifitas warga di sekitar industri migas tidak terganggu dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang melindungi warga dari ancaman industri migas.
2. Pemerintah harus segera mengevaluasi seluruh kebijakan dan tindakannya atas ijin eksplorasi dan eksploitasi migas di Bojonegoro. Jika memang industri migas tersebut membahayakan rakyat, maka pemerintah harus berani dan tegas mencabut ijin operasi pertambangan tersebut.

Organ Revolusi Anak (ORA)
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jatim

Cp : Robby (081 3359 79043)
Yuliani (085 6480 27407)

Thursday, August 24, 2006

Mobilisasi Warga Desa Jatirejo Untuk Tanda Tangan Surat Pernyataan Secara Paksa

Fakta
Pada tanggal 22 Agustus 2006, tim 5 (tim yang memfasilitasi warga untuk menandatangani Surat Pernyataan) memobilisasi masyarakat desa Jatirejo, RT 5 hingga RT 11, Kecamatan Porong ke pendopo Sidoarjo sebanyak 8 bis untuk menandatangani Surat Pernyataan secara paksa.


[lebih detail]

GSE (GREEN STUDENT ENVIRONMENTALIS) BERANI BEDA!!!!!!!
Terobosan baru yang juga merupakan solusi bagi kaum muda yang pengen berfikir beda dan inovatif adalah slah satu program yang dicetuskan Walhi dan digerakan serentak di seluruh Indonesia.
Ga’ muluk-muluk kok kegiatannya, Cuma bikin pelatihan buat pemuda Indonesia yang sedang berada pada usia 18-20 th (18+), kenapa itu yang dipilih ???, banyak sih alasannya, tapi yang jelas pada usia tersebut anak muda lagi produktif banget masa berpikirnya, lagian aktivitas di kampusnya juga belum seberapa padet. Itu makanya kawan-kawan di Walhi mengkhususkan program ini buat temen-temen usia 18+. Eits… jangan berkecil hati dulu lho buat temen-temen yang umurnya lebih dari 20th , nyante aja masih boleh ikut kok, bukan aturan saklek he..he..he...
Yang kawan-kawan Walhi harapin dari diadakannya program ini adalah terciptanya Environmental-environmental baru yang mau menjadi pribadi yang berbeda dengan yang lainnya, bukan beda penampilan ya tentunya, tapi berbeda dalam berfikir, berpendapat dan mencetuskan ide-ide serta menuangkan idenya dalam keseharian. Ga’ berat kok, yang jelas kandidat environmentalis baru ga dituntut untuk mendefinisikan, apalagi berfikir muluk tentang kajahatan lingkungan di luar sana, so easy man, percaya deh… yang kami tanamkan adalah think localy and act localy. Ga’ susahkan, yap bener banget jadi environmentalis itu gampang kok. Ga percaya..???cobain aja atau main ke rumah komunitas Walhi di Jl Pucang Anom Timur II No.21, ditunggu ya... Tambah penasaran ya…. Terusin bacanya……!!!!
Bukan cuma itu, proses pembelajaran yang diterapin ternyata asyik banget lho.. ga ada pendefinisian, jadi kita diajak untuk mendefinisikan sesuatu, misalnya aja kata environmentalis, ga’ perlu ngebahas ‘environmentalis itu adalah….’ atau ‘menurut …. Environmentalis adalah….’, kuno man..!!, basi banget. Disini kita belajar bareng dan merumuskan sesuatu bareng-bareng juga. Tambah penasaran kan…???? Yuk….lanjut…
GSE ini kita kemas dalam bentuk training selama 3 hari, dijamin ga bosen deh, di sini juga bukan cuma diskusi, tapi bermain, makan bareng sampe’ menemukan ide baru, pokoknya asyik deh….weits…hampir ketinggalan, training GSE ini garatis lhoo. Tambah sip aje nih Walhi, banyak duit ye….bagi donk…!!! . Di sini dikumpulin beberapa berondong eh.. sori salah, anak-anak muda usia 18+ se-Surabaya jadi ‘otomatis’ bisa sambil “cp-cp”(curi-curi pandang maksudnya), he..he.. becanda’ kok yang pasti di GSE Training ini temen-temen bisa nambah jaringan dan ketemu banyak orang, siapa tau mimpinya sama dan akhirnya bisa ngewujutin mimpi itu bareng-bareng, keren kan..
Tertarik ya….hayo ngaku……jujur......pokoknya ditungguin-lah kedatengan temen-temen di rumah komunitas kita, jangan lupa ya Jl. Pucang Anom Timur II No.21. Dah dulu ya capek nih cerita terus. (ria)

Saturday, August 05, 2006

Surabaya, 3 Agustus 2006
No. 4 /S/VIII/2006

Yth.:
PT. Perhutani
qq. Perhutani Unit II Jawa Timur
Di Jl. Gentengkali 49
Surabaya



Hal : S O M A S I

Dengan hormat.

Kami Aliansi Pembela Rakyat Sendi (APRS), beralamat sekretariat di Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Jl. Pucang Anom Timur II / 21 Surabaya dan Lembaga Hukum & HAM Keadilan Indonesia (LHKI) Surabaya di Jl. Kalimas Udik I / 7 Surabaya, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama warga Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat (FPR) Mojokerto, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 April 2006, dengan ini menyampaikan somasi atau peringatan kepada PT. Perhutani sebagai berikut :

1. Bahwa tanggal 2 Maret 2006, Perhutani melalui Ir. Eka Muhammad Ruskanda, Pegawai Perhutani yang beralamat di Jl. Danau Sentani Tengah II H2F 13 RT. 06 RW. 13 Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Malang, telah melaporkan masyarakat yang tergabung dalam FPR Mojokerto tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto dengan tuduhan “melakukan serobot tanah milik Perhutani”, sehingga berdasarkan laporan tersebut maka beberapa warga yang tergabung dalam FPR Mojokerto tersebut telah dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan perambahan serta menduduki hutan sebagaimana menurut UU No. 41 / 1999 tentang Kehutanan.

2. Bahwa berdasarkan surat-surat yang diterbitkan Perhutani KPH Pasuruhan di Jl. Terusan Kawi 1 Malang serta KPH Pacet di Jl. RA. Kartini 41 Pacet, Mojokerto, maka dapat dikonklusikan bahwa perbuatan laporan ke Polres Mojokerto tersebut atas perintah jabatan dalam PT. Perhutani.

3. Bahwa perbuatan hukum Perhutani dalam melaporkan warga yang tergabung dalam FPR Mojokerto yang melakukan reklaim terhadap eksistensi Desa Sendi di kawasan Pacet Selatan tersebut di samping merupakan tindakan yang memicu perlawanan masyarakat, juga tindakan yang sembrono, dalam sudut pandang hukum tidak terukur secara jelas dan pasti, sebab Perhutani melakukan klaim lahan eks Desa Sendi tersebut dengan alasan bahwa Boschwezen di Jaman Kolonial Belanda telah melakukan “pembebasan” tanah warga Desa Sendi didasarkan pada bukti Berita Acara Tukar Menukar dan Pemberian Ganti Rugi Selanjutnya, Nomor 1 - 1931, tanggal 21 Nopember 1931 dan Nomor 3 - 1932, tanggal 10 Oktober 1932, hal mana untuk kawasan Desa Sendi dibebaskan seluas 72, 55 hektar dan yang tidak dibebaskan seluas 50 hektar. Tetapi ternyata dalam kenyataannya Perhutani melakukan klaim terhadap Desa Sendi secara utuh, sehingga dalam hal ini Perhutani telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebab telah melakukan perbuatan “mengeliminasi” hak milik atas tanah maupun persekutuan Desa milik masyarakat yang dilindungi secara konstitusional.

4. Bahwa ternyata Berita Acara Tukar Menukar dan Pemberian Ganti Rugi, Nomor 1 - 1931, tanggal 21 Nopember 1931 dan Nomor 3 - 1932, tanggal 10 Oktober 1932 tidak merupakan pelepasan hak milik atas tanah masyarakat Desa Sendi, tetapi hanya merupakan penaggantian atas tanaman di lahan masyarakat Desa Sendi dan hal tersebut tidak menghilangkan hak milik atas tanah bagi masyarakat Desa Sendi, tetapi dalam kenyataannya Perhutani telah menggunakan Berita Acara tersebut sebagai alat bukti hak.

5. Bahwa secara hukum, Berita Acara Tukar Menukar dan Pemberian Ganti Rugi, Nomor 1- 1931, tanggal 21 Nopember 1931 dan Nomor 3 - 1932, tanggal 10 Oktober 1932 tersebut terjadi di Jaman Belanda, yang menurut fakta notoir (tidak perlu dibuktikan) merupakan tindakan pemaksaan kepada rakyat sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah.

6. Bahwa selain itu, penguasaan lahan rakyat oleh Boschwezen setelah berlakunya UU No. 5 / 1960 (UU Pokok-pokok Agraria) harus dilakukan identifikasi. Perhutani tidak dapat begitu saja melakukan klaim dengan cara meneruskan penguasaan lahan milik rakyat yang dikuasai Boschwezen, kecuali jika Badan Pertanahan Nasional telah melakukan konversi dan memberikan suatu hak pengelolaan kepada Perhutani.

7. Bahwa karena belum adanya kepastian dasar hak penguasaan Perhutani atas kawasan hutan tersebut maka sesungguhnya lebih dulu harus ditetapkan lebih dulu batas kawasan hutan, apalagi di era otonomi daerah wewenang penyusunan batas kawasan hutan ada di tangan pemerintah propinsi dan kabupaten / kota, sebagaimana hal itu juga diatur dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 32/Kpts-II/2001, tanggal 12 Pebruari 2001, dan untuk hutan di kawasan Jawa Timur juga memperhatikan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan Di Propinsi Jawa Timur.

8. Bahwa pihak Perhutani sendiri, berdasarkan kesaksian masyarakat di Pacet dan sekitarnya, telah melakukan penebangan atas hutan di lahan sengketa tersebut yang topografinya rata-rata 45 derajat, dan hal itu merupakan pelanggaran hukum yang serius, juga merupakan tindak pidana perusakan lingkungan dan hutan.

Berdasarkan uraian tersebut maka kami meminta kepada Perhutani untuk:

melakukan “pembatalan” atas laporannya di Polres Mojokerto segera, dengan permintaan agar Polres Mojokerto membatalkan proses penyidikan yang dilakukan kepada warga yang tergabung dalam FPR Mojokerto, selambat-lambatnya pada tanggal 6 Agustus 2006.

Apabila Perhutani tidak menjalankan permintaan dalam somasi ini maka kami atas nama FPR Mojokerto akan melakukan upaya-upaya hukum, diantaranya: melaporkan Perhutani Jawa Timur dengan tuduhan telah melakukan perusakan hutan lindung dan lingkungan, melakukan penguasaan secara tidak sah terhadap lahan Desa Sendi, serta upaya-upaya hukum lainnya yang memungkinkan untuk itu.
Adapun selama ini kami tidak melakukan upaya hukum atas perbuatan Perhutani yang diduga keras melanggar hukum tersebut karena berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan di meja perundingan sebab selama ini yang berperan aktif mengamankan hutan di kawasan Pacet Selatan adalah masyarakat Dusun Pacet Selatan sendiri, sampai kemudian Perhutani sendiri yang melakukan perusakan hutan tersebut. Tetapi “penyerangan” terhadap eksistensi dan hak-hak warga FPR Mojokerto secara terus-menerus akan menumbuhkan perlawanan.

Demikian surat ini dan terima kasih.

Hormat FPR Mojokerto
Penasihat hukum,



S U B A G Y O, S H
Koordinator APRS

Kontak : 031-60604549, 081615461567

Wednesday, August 02, 2006

Aksi Teater :”Manusia Lumpur Menggugat”



Rabu, 2 Agustus 2006

Aksi Teatrikal Manusia Lumpur
Siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB tampak 11 pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Korban Lumpur Panas Lapindo (SKLPL) melumurkan lumpur di sekujur badan, wajah hingga ujung rambut mereka masing-masing di pelataran Arca Joko Dolog, Taman Apsari, Surabaya. Kurang lebih 30 menit kemudian mereka mulai beraksi.

Dari Taman Apsari, 11 pemuda ‘lumpur’ tersebut mengarak pria berkemeja kuning dengan kalung karton yang bertuliskan Lapindo Brantas Inc (LBI) di bagian dada dan karton PT Energi Mega Persada (PT EMP) serta BP Migas yang dikalungkan di bagian punggung. Ketiga lembaga tersebut digabungkan karena LBI, PT EMP dan BP Migas berada dalam kendali satu sosok ‘tersangka’ saja.

Sebelum diarak, ‘tersangka’ tersebut dinaikkan ke sepeda kumbang. Sepeda kumbang dimaknai sebagai kendaraan rakyat, yang tidak menggunakan minyak dan gas bumi sebagai bahan bakar. ‘Tersangka’ diarak dengan kondisi tangan dan leher terikat tampar hijau yang dipegang oleh salah satu pemuda ‘lumpur’, sebagai simbol bahwa LBI, PT EMP dan BP Migas harus diadili oleh rakyat dan untuk rakyat.

Di belakang mereka tampak 3 pemuda lain yang mengangkat spanduk berilustrasikan setan yang berdiri di atas rumah yang tergenang lumpur. Dalam gambar itu tertulis “Tangkap – Adili Direksi Lapindo, Korbarkan Semangat Perlawanan”.

Sepanjang perjalanan dari Embong Wungu - Jl Basuki Rahmat – Gubernur Suryo, para pemuda ‘lumpur’ berteriak “Adili Direksi Lapindo, Bakar Lapindo, Tutup Lapindo, dan Pengadilan Rakyat Untuk Lapindo” sambil melempari ‘tersangka’ untuk menunjukkan bahwa rakyat Indonesia harus mempunyai kuasa di buminya sendiri.

Arak-arakan tersebut berhenti di dua titik, yaitu di depan Grahadi dan di persimpangan Gubernur Suryo. Ketika berhenti, ‘tersangka’ diturunkan dari sepeda kumbang, diikat ke tiang, dilempar serta diinjak untuk menunjukkan simbol bahwa ‘tersangka’ harus mendapat hukuman atas penderitaan lebih dari 20.000 rakyat Sidoarjo.

Pembunuhan Pelan – Pelan Oleh Industri Migas
Aksi ini juga merefleksikan tentang industri eksplorasi dan eksploitasi migas di Jawa Timur yang keseluruhannya berada di kawasan padat huni. Tingkat resiko yang muncul dari industri migas sangat tinggi. Ke depan, kemungkinan besar bencana akibat industri migas tidak hanya terjadi di Sidoarjo dan Bojonegoro saja, karena informasi – informasi tentang resiko serta fakta mengenai kerusakan atau dampak akibat ‘pengerukan’ dan aktivitas eksplorasi / ekslpoitasi migas tidak pernah sampai kepada publik (tercantum dalam pasal 20 UU no 22 Tahun 2001).
Bersiaplah Jawa Timur, karena diprediksi lebih dari 13 juta penduduk Jawa Timur hidup dalam bayang – bayang bahaya dampak berbahaya aktivitas industri migas.

Desakan Solidaritas Korban Lumpur Panas Lapindo
Mengingat tingginya resiko aktivitas eksplorasi / eksploitasi migas terhadap manusia, SKLPL mendesak Pemerintah Pusat dan instansi terkait untuk mengevaluasi kelayakan ijin eksplorasi dan eksploitasi industri migas, terutama yang berada di kawasan padat huni. Perlindungan dan keselamatan rakyat harus diprioritaskan.


Duhita Swastihayu
Divisi Informasi, Dokumentasi dan Komunikasi
Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur

Siaran Pers Solidaritas Korban Lumpur Panas Lapindo
MORATORIUM INDUSTRI MIGAS JATIM UNTUK KEDAULATAN RAKYAT



Nampaknya berbagai bencana industri migas di tanah air, tidak cukup untuk membuat para pengusaha migas dan pemerintah berpikir ulang atas eksplorasi dan eksploitasi migas di bumi Indonesia. Justru keinginan pemerintah untuk menggadaikan kekayaan alam Indonesia berupa migas semakin menggila, ditandai dengan rencana penjualan 41 blok migas lagi ke investor. Padahal contoh nyata bencana yang ditimbulkan dari industri migas ini cukup besar. Salah satunya semburan gas dan lumpur panas Lapindo di Porong Sidoarjo, yang pada hari ini tepat menginjak hari ke-66 belum juga bisa dihentikan. Besarnya semburan lumpur yang mencapai 64.000 m3/hari setidaknya telah menenggelamkan sekitar 240 hektar lahan permukiman, pertanian, dan industri di 5 desa dengan kedalaman lumpur 3-7 meter sehingga memaksa lebih dari 8000 orang mengungsi. Belum kering air mata warga Sidoarjo atas bencana semburan gas dan Lumpur panas Lapindo. Tepat dua bulan setelah itu terjadi lagi bencana serupa di Bojonegoro yaitu meledaknya sumur migas Sukowati 5 yang memakan korban warga dari 3 desa (Desa Campurejo Kec. Bojonegoro, Desa Ngampel dan Sambiroto Kec Kapas, Kabupaten Bojonegoro). Jika dilihat, kedua bencana industri migas ini sama-sama berada di tengah permukiman padat.

Jawa Timur merupakan salah satu propinsi padat penduduk yang kaya akan sumber migas dengan total cadangan minyak 249,19 juta barel dan gas 4,32 TCF. Dengan potensi migas sebesar ini, di Jawa Timur terdapat lebih dari 20 blok wilayah kerja migas yang telah diijinkan beroperasi, 16 blok migas (1.796.072,03 Ha) diantaranya berada di darat (onshore). Dengan demikian terdapat lebih dari 13 juta penduduk Jawa Timur hidup dalam resiko bahaya kecelakaan industri migas.

Ironisnya, pernyataan-pernyataan pejabat publik di media masa sangatlah memalukan dan terkesan lepas tangan. Misalnya Wakil Presiden Jusuf Kalla, menyatakan bahwa semburan lumpur panas di Porong semuanya tanggung jawab Lapindo. Beberapa hari yang lalu dia juga menyatakan bahwa pemerintah lepas tangan dalam kasus ledakan sumur migas Sukowati dan terjadinya bencana ini adalah resiko rakyat Indonesia yang tinggal di negeri yang kaya akan migas.

Pemerintah dan pengusaha industri migas sebenarnya mengetahui resiko-resiko yang akan muncul dari industri migas, khususnya di tengah permukiman padat. Namun faktanya warga di sekitar sumur eksplorasi maupun eksploitasi migas sama sekali tidak mengetahui resiko tersebut karena memang informasi tersebut sengaja ditutup rapat-rapat baik oleh pemerintah maupun pihak pengusaha.

Oleh karenanya kami yang tergabung dalam Solidaritas Korban Lumpur Panas Lapindo mendesak diwujudkannya moratorium industri migas Jatim. Pemerintah harus segera mengevaluasi seluruh kebijakan dan tindakannya atas ijin eksplorasi dan eksploitasi migas di Jawa Timur. Dan jika memang industri migas tersebut jelas-jelas membahayakan rakyat, maka pemerintah harus berani dan tegas mencabut ijin operasi pertambangan tersebut. Perlindungan atas keselamatan warga harus menjadi prioritas dalam pertimbangan pemberian ijin eksplorasi atau eksploitasi migas di Indonesia.

CP: Yuliani (085648027407)