Pernyataan dan Tuntutan Walhi Jawa Timur Terhadap PT. Ajinomoto Ind.
Press Release Surabaya, 6 Desember 2006
Pabrik Ajinomoto Ind merupakan badan hukum Penanaman Modal Asing dari Jepang, Pembangunan sejak tahun 1967 di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto tidak membawa berkah bagi warga setempat sekitar bangunan pabrik, namun hanya membawa malapetaka bagi warga desa.
Sudah proses pembangunannya tidak melibatkan warga desa, padahal warga desa memiliki Hak atas Informasi dan peran serta dalam pembangunan. Semenjak berdirinya Ajinomoto di desa Mlirip, justru beberapa kali melakukan penggusuran daerah permukiman, pertanian serta fasilitas desa seperti jalan, Mushola, Parit, dan tanah kas desa.
WALHI JAWA TIMUR menuntut :
- PT. Ajinomoto Ind. mempertanggungjawabkan segala tindakannya yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup sejak tahun 1999.
- Pemerintah Kabupaten melakukan sikap keberpihakan kepada korban.
- Dengan menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi Manusia sesuai Konsttitusi.
- Meninjau ulang AMDAL dengan melibatkan partisipasi warga sebagaimana sesuai PP Nomor 27 Tahun 1999.
- Audit sosial, ekonomi dan lingkungan hidup kepada pihak PT Ajinomoto dengan dengan sepenuhnya melibatkan masyarakat.
lebih lengkap...Ridho Saiful Ashadi
Direktur Walhi Jawa Timur
HP : 08155093589
